Syarat Pembuatan Kartu Istri / Suami

Nomor : 36/UN36.1/TU/2017
Hal : Pembuatan Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu)

Yth.
1. Para Ketua Jurusan dan Ketua Prodi
2. Para Kepala Subbagian
dalam Lingkungan FMIPA
Universitas Negeri Makassar

Menindaklanjuti surat Kepala Bagian Kepegawaian BAUK UNM Nomor: 5485/UN36.12.2/KP/2016 tertanggal 29 Desember 2016 perihal pembuatan karis dan karsu, untuk kelancaran pembayaran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil di PT Taspen, maka dengan ini kami memohon kiranya Ketua Jurusan, Ketua Prodi, dan Para Kasubag dalam lingkungan FMIPA UNM dapat menyampaikan kepada semua PNS yang ada di jurusan, prodi, dan subbagian untuk mengajukan pembuatan karis dan karsu dengan melengkapi berkas sebagai berikut:

  1. Laporan perkawinan pertama ditandatangani PNS yang bersangkutan (format terlampir)
  2. Fotocopy akte nikah (dilegalisir) sebanyak 3 lembar
  3. Fotocopy SK CPNS dan PNS (dilegalisir) sebanyak 3 lembar
  4. Pas Foto berwarna Suami/Istri ukuran 3×4 sebanyak masing-masing 3 lembar
  5. Daftar sususan Keluarga (format terlampir)
  6. Berkas yang dikumpul dilegalisir di Fakultas.

Batas waktu penyerahan paling lambat tanggal 30 Januari 2017 di lantai 2 di Subbagian Keuangan dan Kepegawaian FMIPA UNM.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Makassar, 24 Oktober 2016
a.n. Dekan
Kabag Tata Usaha,

Ir. Sarwaty, M.Pd.
NIP 196606241994032001

Tembusan:

  1. Dekan FMIPA (laporan)
  2. Pembantu Dekan II FMIPA UNM
  3. Arsip

Download :

  1. Laporan Perkawinan Pertama
  2. Daftar Susunan Keluarga
Translate ยป