Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Negeri Makassar disebutkan bahwa Kedudukan, Tugas dan Fungsi UNM adalah sebagai berikut :

  1. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam disingkat FMIPA merupakan merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
  2. Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 fakultas menyelenggarakan fungsi:
    1. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas
    2. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas;
    3. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas;
    4. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan fakultas; dan
    5. pelaksanaan urusan tata usaha fakultas.
Translate »