Selamat Datang di Layanan Legalisasi Salinan Dokumen Akademik. Kami memberikan layanan Legalisir Ijazah, Transkrip Nilai, Akreditasi Prodi, Sertifikat Pendidik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) kepada seluruh Mahasiswa dan Alumni FMIPA UNM.
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Pemohon : a. Lulusan program sarjana FMIPA UNM b. Membawa Ijazah asli dan transkrip nilai asli c. Fotocopy Ijazah/Transkrip hitam putih dan logo unm harus jelas |
2. | Sistem Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan: a. Pemohon login dan mengisi form surat permohonan legalisasi melalui laman bit.ly/ULT-FMIPAUNM b. Pemohon melengkapi berkas pengajuan legalisasi (fotocopy ijazah/transkrip) c. Staf/pegawai layanan melakukan verifikasi data draft surat yang sudah diajukan. d. Pemohon melakukan pembayaran pada bagian keuangan. e. Staff memproses legalisasi terhadap dokumen yang terverifikasi. f. Pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui whatsapp mengenai proses pengajuan legalisasi. g. Pemohon mengambil / menerima surat yang sudah dilegalisasi |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | Jangka waktu pelayanan selama 3-5 hari kerja. |
4. | Biaya/Tarif | Rp3000/legalisasi |
5. | Produk pelayanan | Legalisasi Ijazah & Transkrip |
6. | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | 1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM Jl. Dg Tata Raya Kampus UNM parang Tambung Phone +62-82345671230 2. Secara on line pada laman pengaduan FMIPA WhatsApp +62-82345671230 Email: mipa@unm.ac.id |
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Pemohon : a. Mahasiswa Aktif FMIPA UNM b. Lulusan program sarjana FMIPA UNM c. Sertifikat Akreditasi Prodi (hitam putih/berwarna) |
2. | Sistem Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan: a. Pemohon mendatangi Kantor Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM b. Pemohon melengkapi berkas pengajuan legalisasi (Sertifikat Akreditasi Prodi) c. Staf/pegawai layanan melakukan verifikasi data draft surat yang sudah diajukan. d. Pemohon melakukan pembayaran pada bagian keuangan. e. Staf memproses legalisasi terhadap dokumen yang terverifikasi. f. Pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui whatsapp mengenai proses pengajuan legalisasi. g. Pemohon mengambil / menerima surat yang sudah dilegalisasi |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | Jangka waktu pelayanan selama 3-5 hari kerja. |
4. | Biaya/Tarif | Rp3000/legalisasi |
5. | Produk pelayanan | Legalisasi Sertifikat Akreditasi Prodi |
6. | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | 1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM Jl. Mallengkeri Kampus Parang Tambung Phone +62-82345671230 2. Secara on line pada laman pengaduan FMIPA WhatsApp +62-82345671230 Email: mipa@unm.ac.id |
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Pemohon : a. Lulusan program sarjana FMIPA UNM b. Fotocopy Sertifikat Pendidik (Serdik) hitam putih/berwarna |
2. | Sistem Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan: a. Pemohon login dan mengisi form surat permohonan legalisasi melalui laman bit.ly/ULT-FMIPAUNM b. Pemohon melengkapi berkas pengajuan legalisasi (Sertifikat Pendidik) c. Staf/pegawai layanan melakukan verifikasi data draft surat yang sudah diajukan. d. Pemohon melakukan pembayaran pada bagian keuangan. e. Staff memproses legalisasi terhadap dokumen yang terverifikasi. f. Pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui whatsapp mengenai proses pengajuan legalisasi. g. Pemohon mengambil / menerima surat yang sudah dilegalisasi |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | Jangka waktu pelayanan selama 3-5 hari kerja. |
4. | Biaya/Tarif | Rp3000/legalisasi |
5. | Produk pelayanan | Legalisasi Sertifikat Pendidik |
6. | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | 1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM Jl. Dg Tata Raya Kampus UNM parang Tambung. 2. Secara on line pada laman pengaduan FMIPA. |
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Pemohon : a. Lulusan program sarjana FMIPA UNM b. Membawa Ijazah asli dan transkrip nilai asli c. Fotocopy SKPI hitam putih dan background logo unm harus jelas |
2. | Sistem Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan: a. Pemohon mendatangi kantor Unit Layanan Terpadu FMIPAUNM b. Pemohon melengkapi berkas pengajuan legalisasi (fotocopy SKPI) c. Staf/pegawai layanan melakukan verifikasi data draf surat yang sudah diajukan. d. Pemohon melakukan pembayaran pada bagian keuangan. e. Staf memproses legalisasi terhadap dokumen yang terverifikasi. f. Pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui whatsapp mengenai proses pengajuan legalisasi. g. Pemohon mengambil / menerima surat yang sudah dilegalisasi dengan memperlihatkan blangko pembayaran |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | Jangka waktu pelayanan selama 3-5 hari kerja. |
4. | Biaya/Tarif | Rp3000/legalisasi |
5. | Produk pelayanan | Legalisasi SKPI |
6. | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | 1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu Jalan Malengkeri FMIPA UNM Kampus Parang Tambung Phone +62-82345671230 2. Secara on line pada laman pengaduan FMIPA WhatsApp +62-82345671230 Email: mipa@unm.ac.id |
Senin – Kamis
8.30 – 12.00 WITA
13.30 – 15.50 WITA
Jum’at
8.30 – 11.00 WITA
14.00 – 15.50 WITA
Lantai II Menara FMIPA UNM
Jl. Dg Tata Raya, Makassar
Email : mipa@unm.ac.id