Unit Layanan Perusaratan FMIPA Universitas Negeri Makassar memberikan fasilitas untuk permohonan surat yang berkaitan dengan kegiatan akademik Mahasiswa, Dosen dan Pegawai.
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Pengguna yang ingin menggunakan layanan membawa: 1. Lulusan program sarjana FMIPA UNM 2. Tanda Bukti Pembayaran Terakhir 3. Surat Pengantar dari Jurusan |
2. | Sistem Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan: a. Login dan mengisi form /blangko surat cuti melalui laman smart.fmipa.unm.ac.id b. Pemohon membawa dan memperlihatkan Surat Pengantar Cuti Akademik dari Jurusan dan Tanda Bukti Pembayaran terakhir terdaftar sebagai mahasiswa c. Admin Pelayanan memverifikasi berkas pemohon d. Admin mengarahkan pemohon Melakukan Konsultasi Pada Pembimbing Akademik dan Ketua Prodi 1. Berkas tidak disetujui · Pemohon mendapatkan notifikasi dan informasi mengenai penolakan pengajuan · Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan sesuai informasi 2. Berkas disetujui e. Pegawai Pelayanan memproses/merevisi Surat Cuti Akademik f. Surat selesai g. Pemohon mengambil/menerima Surat Cuti Akademik yang selesai pada Admin Pelayanan dan dibawa ke bagian Biro Administrasi Kemahasiswaan Universitas untuk proses lebih lanjut |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 3 hari kerja. |
4. | Biaya/Tarif | Gratis. |
5. | Produk pelayanan | Persuratan Cuti Akademik |
6. | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | 1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu Jalan Malengkeri FMIPA UNM Kampus Parang Tambung Phone +62-82345671230 2. Secara on line pada laman pengaduan FMIPA. |
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Pengguna yang ingin menggunakan layanan membawa: 1. Lulusan program sarjana FMIPA UNM 2. Berita Acara Yudisium Asli 3. KTP |
2. | Sistem Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan: a. Login dan mengisi form /blangko surat cuti melalui laman smart.fmipa.unm.ac.id b. Pemohon membawa dan memperlihatkan Surat Pengantar Cuti Akademik dari Jurusan dan Tanda Bukti Pembayaran terakhir terdaftar sebagai mahasiswa c. Admin Pelayanan memverifikasi berkas pemohon d. Admin mengarahkan pemohon Menghadap ke Wakil Dekan Bidang Akademik 1. Berkas tidak disetujui · Pemohon mendapatkan notifikasi dan informasi mengenai penolakan pengajuan · Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan sesuai informasi 2. Berkas disetujui e. Pegawai Pelayanan memproses/merevisi Surat Cuti Akademik f. Surat selesai g. Pemohon mengambil/menerima Surat Cuti Akademik yang selesai pada Admin Pelayanan dan dibawa ke bagian Biro Administrasi Kemahasiswaan Universitas untuk proses lebih lanjut |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 3 hari kerja. |
4. | Biaya/Tarif | Gratis. |
5. | Produk pelayanan | Persuratan Cuti Akademik |
6. | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | 1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu Jalan Malengkeri FMIPA UNM Kampus Parang Tambung Phone +62-82345671230 2. Secara on line pada laman pengaduan FMIPA. |
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Pengguna yang ingin menggunakan layanan membawa: 1. Mahasiswa aktif Fakultas FMIPA (KTM). 2. Slip Bukti Pembayaran UKT Terakhir |
2. | Sistem Mekanisme, dan Prosedur |
Keterangan: a. Pemohon mengisi form online melalui laman https://smart.fmipa.unm.ac.id/. b. Pemohon mengisi data diri dan mengunggah Bukti Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) terakhir. c. Admin/pegawai layanan melakukan verifikasi data draft surat yang sudah diajukan. d. Admin/pegawai layanan memberitahukan informasi terhadap draft surat yang tidak terverifikasi dalam hal: 1) Berkas tidak disetujui a. Pemohon mendapatkan notifikasi dan informasi mengenai penolakan pengajuan b. Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan sesuai informasi e. Pemohon mengambil / menerima surat yang ditandatangan.
|
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 (satu) sampai 2 (dua) hari kerja. |
4. | Biaya/Tarif | Gratis. |
5. | Produk pelayanan | Surat Aktif Kuliah. |
6. | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | 1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM, Lt. 2 Gedung Menara FMIPA Jl. Dg Tata Raya Kampus UNM Parang Tambung, Makassar. 2. Secara online pada laman pengaduan https://fmipa.unm.ac.id/. |
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Pengguna yang ingin menggunakan layanan membawa: 1. Mahasiswa aktif Fakultas FMIPA (KTM). 2. Slip Bukti Pembayaran UKT Terakhir |
2. | Sistem Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan: a. Pemohon mengisi form online melalui laman https://smart.fmipa.unm.ac.id/. b. Pemohon mengisi data diri dan mengunggah Bukti Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) terakhir. c. Admin/pegawai layanan melakukan verifikasi data draft surat yang sudah diajukan. d. Admin/pegawai layanan memberitahukan informasi terhadap draft surat yang tidak terverifikasi dalam hal: 1) Berkas tidak disetujui a. Pemohon mendapatkan notifikasi dan informasi mengenai penolakan pengajuan b. Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan sesuai informasi e. Pemohon mengambil / menerima surat yang ditandatangan.
|
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 (satu) sampai 2 (dua) hari kerja. |
4. | Biaya/Tarif | Gratis. |
5. | Produk pelayanan | Surat Keterangan Berkelakuan Baik dapat dipergunakan secara legal. |
6. | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | 1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM, Lt. 2 Gedung Menara FMIPA Jl. Dg Tata Raya Kampus UNM Parang Tambung, Makassar. 2. Secara online pada laman pengaduan https://fmipa.unm.ac.id/. |
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Pengguna yang ingin menggunakan layanan membawa: 1. Mahasiswa aktif Fakultas FMIPA (KTM). 2. Surat permintaan/permohonan utusan peserta lomba atau berkas pendukung lainnya (pamflet, proposal, dsb) dari Universitas/Instansi/Lembaga penyelenggara kegiatan. 3. Slip Bukti Pembayaran UKT Terakhir. 4. Memiliki akses akun SSO UNM. |
2. | Sistem Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan: a. Pemohon mengisi form online melalui laman https://smart.fmipa.unm.ac.id/. b. Pemohon mengisi data diri dan mengunggah permintaan/permohonan utusan peserta lomba atau berkas pendukung lainnya (pamflet, proposal, dsb) dari Universitas/Instansi/Lembaga penyelenggara kegiatan dan Bukti Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) terakhir. c. Admin/pegawai layanan melakukan verifikasi data draft surat yang sudah diajukan. d. Admin/pegawai layanan memberitahukan informasi terhadap draft surat yang tidak terverifikasi dalam hal: 1) Berkas tidak disetujui a. Pemohon mendapatkan notifikasi dan informasi mengenai penolakan pengajuan b. Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan sesuai informasi e. Pemohon mengambil / menerima surat yang ditandatangan.
|
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 (satu) sampai 2 (dua) hari kerja. |
4. | Biaya/Tarif | Gratis. |
5. | Produk pelayanan | Surat Rekomendasi Mengikuti Kegiatan dapat dipergunakan secara legal. |
6. | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | 1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM, Lt. 2 Gedung Menara FMIPA Jl. Dg Tata Raya Kampus UNM Parang Tambung, Makassar. 2. Secara online pada laman pengaduan https://fmipa.unm.ac.id/. |
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Pengguna yang ingin menggunakan layanan membawa: 1. Mahasiswa aktif Fakultas FMIPA (KTM). 2. Surat Permohonan Izin Kegiatan Lembaga Kemahasiswaan yang telah ditandatangani oleh Pembimbing/Pembina dan Ketua Jurusan/Prodi. 3. Memiliki akses akun SSO UNM. |
2. | Sistem Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan: a. Pemohon mengisi form online melalui laman https://smart.fmipa.unm.ac.id/. b. Pemohon mengisi data diri dan mengunggah Bukti Surat Permohonan Izin Kegiatan yang telah ditandatangani oleh Pembimbing/Pembina dan Ketua Jurusan/Prodi. c. Admin/pegawai layanan melakukan verifikasi data draft surat yang sudah diajukan. d. Admin/pegawai layanan memberitahukan informasi terhadap draft surat yang tidak terverifikasi dalam hal: 1) Berkas tidak disetujui a. Pemohon mendapatkan notifikasi dan informasi mengenai penolakan pengajuan b. Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan sesuai informasi e. Pemohon mengambil / menerima surat yang ditandatangan.
|
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 (satu) sampai 2 (dua) hari kerja. |
4. | Biaya/Tarif | Gratis. |
5. | Produk pelayanan | Surat Izin Berkegiatan Kelembagaan dapat dipergunakan secara legal. |
6. | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | 1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM, Lt. 2 Gedung Menara FMIPA Jl. Dg Tata Raya Kampus UNM Parang Tambung, Makassar. 2. Secara online pada laman pengaduan https://fmipa.unm.ac.id/. |
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Pengguna yang ingin menggunakan layanan membawa: 1. Mahasiswa aktif Fakultas FMIPA. 2. Surat permohonan orangtua/wali mahasiswa. 3. Fotocopy bukti pembayaran UKT sebelumnya. 4. Fotocopy kartu keluarga. 5. Fotocopy legalisir bukti pembayaran gaji bagi pegawai/karyawan atau surat keterangan penghasilan orangtua/wali dari kepala desa/lurah (bukan surat keterangan tidak mampu). 6. Surat keterangan yang relevan (surat keterangan sakit/surat keterangan pensiun/surat keterangan PHK/surat keterangan yang relevan lainnya) dari orangtua/wali/orang yang membiayai mahasiswa.
|
2. | Sistem Mekanisme, dan Prosedur |
Keterangan: a. Orangtua/wali mahasiswa mengajukan permohonan peninjauan/penetapan ulang UKT kepada tim verifikasi UKT fakultas. b. Orangtua/wali mahasiswa memberikan lampiran persyaratan peninjauan UKT kepada tim verifikasi UKT fakultas. c. Tim verifikasi UKT fakultas menerima berkas permohonan dan melakukan verifikasi berkas, wawancara dan/atau verifikasi faktual di lapangan. d. Tim membuat konsep penetapan UKT dan menyampaikan draf penetapan UKT kepada dekan. e. Dekan menetapkan UKT dan lalu menyampaikan surat rekomendasi peninjauan/penetapan ulang UKT kepada rektor.
|
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 7 – 10 hari kerja. |
4. | Biaya/Tarif | Gratis. |
5. | Produk pelayanan | Surat Permohonan Peninjuan UKT |
6. | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | 1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM Jl. Dg Tata Raya Kampus UNM parang Tambung. 2. Secara on line pada laman pengaduan FMIPA. |
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Pengguna yang ingin menggunakan layanan membawa: 1. Mahasiswa Aktif FMIPA UNM 2. Memiliki Akun SSO UNM |
2. | Sistem Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan: a. Pemohon mengajukan pengajuan judul melalui smart.fmipa.unm.ac.id. b. Ketua Program Studi menverifikasi kelayakan Judul dan menentukan Pembimbing c. Ketua Program Studi mengusulkan penerbitan SK Pembimbing Kepada Dekan melalui aplikasi mipa smart d. Pemohon mengambil/menerima SK Pembimbing melalui aplikasi smart fmipa. |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 3 hari kerja. |
4. | Biaya/Tarif | Gratis. |
5. | Produk pelayanan | SK Pembimbing |
6. | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | 1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu Jalan Malengkeri FMIPA UNM Kampus Parang Tambung Phone +62-82345671230 2. Secara on line pada laman pengaduan FMIPA. Phone: +62-82345671230 Whatsapp: +62-82345671230 Email: mipa@unm.ac.id |
A. Persyaratan Pelayanan
B. Sistem, mekanisme, dan Prosedur
C. Jangka Waktu Penyelesaian
D. Biaya dan Tarif
E. Produk Layanan
F. Pengaduan, saran dan Masukan
>Persyaratan Pelayanan
>Sistem Mekanisme dan Prosedur
>Jangka Waktu Penyelesaian
>Biaya Tarif
>Produk Layanan
>Pengaduaan, Saran, dan Masukan
>Persyaratan Pelayanan
>Sistem Mekanisme dan Prosedur
>Jangka Waktu Penyelesaian
>Biaya Tarif
>Produk Layanan
>Pengaduaan, Saran, dan Masukan
>Persyaratan Pelayanan
>Sistem Mekanisme dan Prosedur
>Jangka Waktu Penyelesaian
>Biaya Tarif
>Produk Layanan
>Pengaduaan, Saran, dan Masukan
>Persyaratan Pelayanan
>Sistem Mekanisme dan Prosedur
>Jangka Waktu Penyelesaian
>Biaya Tarif
>Produk Layanan
>Pengaduaan, Saran, dan Masukan
>Persyaratan Pelayanan
>Sistem Mekanisme dan Prosedur
>Jangka Waktu Penyelesaian
>Biaya Tarif
>Produk Layanan
>Pengaduaan, Saran, dan Masukan
>Persyaratan Pelayanan
>Sistem Mekanisme dan Prosedur
>Jangka Waktu Penyelesaian
>Biaya Tarif
>Produk Layanan
>Pengaduaan, Saran, dan Masukan
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Pengguna yang ingin menggunakan layanan membawa: 1. Dosen aktif Fakultas FMIPA (KTM). 2. Surat Izin Penelitian dari Lembaga Penelitian |
2. | Sistem Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan: a. Membawa lampiran (izin penelitian dari lembaga penelitian atau SK Penelitian) ke meja layanan Sub. Bagian Umum, Kepegawaian, dan BMN. b. Staf memeriksa kelengkapan lampiran c. Staf membuat surat kegiatan penelitian d. Staff menginformasi pemohon melalui whatsapp bahwa surat telah selesai |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 3 hari kerja. |
4. | Biaya/Tarif | Gratis. |
5. | Produk pelayanan | Surat Kegiatan Penelitian |
6. | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | 1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM Jl. Dg Tata Raya Kampus UNM parang Tambung. 2. Secara on line pada laman pengaduan FMIPA. |
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Pengguna yang ingin menggunakan layanan membawa: 1. Dosen aktif Fakultas FMIPA (KTM). 2. Surat Izin Penelitian dari Lembaga Penelitian |
2. | Sistem Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan: a. Membawa lampiran (izin penelitian dari lembaga penelitian atau SK Penelitian) ke meja layanan Sub. Bagian Umum, Kepegawaian, dan BMN. b. Staf memeriksa kelengkapan lampiran c. Staf membuat surat kegiatan penelitian d. Staff menginformasi pemohon melalui whatsapp bahwa surat telah selesai |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 3 hari kerja. |
4. | Biaya/Tarif | Gratis. |
5. | Produk pelayanan | Surat Kegiatan Penelitian |
6. | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | 1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM Jl. Dg Tata Raya Kampus UNM parang Tambung. 2. Secara on line pada laman pengaduan FMIPA. |
Senin – Kamis
8.30 – 12.00 WITA
13.30 – 15.50 WITA
Jum’at
8.30 – 11.00 WITA
14.00 – 15.50 WITA
Lantai II Menara FMIPA UNM
Jl. Dg Tata Raya, Makassar
Email : Perpus.MIPA@unm.ac.id