Layanan Persuratan

Unit Layanan Perusaratan FMIPA Universitas Negeri Makassar memberikan fasilitas untuk permohonan surat yang berkaitan dengan kegiatan akademik Mahasiswa, Dosen dan Pegawai.

Jenis Layanan Persuratan

Surat Cuti Akademik

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Pengguna yang ingin menggunakan layanan  membawa:

1.     Lulusan program sarjana FMIPA UNM

2.     Tanda Bukti Pembayaran Terakhir

3.     Surat Pengantar dari Jurusan

2.

Sistem Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

a.       Login dan mengisi form /blangko surat cuti melalui laman smart.fmipa.unm.ac.id

b.     Pemohon membawa dan memperlihatkan Surat Pengantar Cuti Akademik dari Jurusan dan Tanda Bukti Pembayaran terakhir terdaftar sebagai mahasiswa

c.     Admin Pelayanan memverifikasi berkas pemohon

d.     Admin mengarahkan pemohon Melakukan Konsultasi Pada Pembimbing Akademik dan Ketua Prodi

1.     Berkas tidak disetujui

·       Pemohon mendapatkan notifikasi dan informasi mengenai penolakan pengajuan

·       Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan sesuai informasi

2.     Berkas disetujui

e.     Pegawai Pelayanan memproses/merevisi Surat Cuti Akademik

f.      Surat selesai

g.     Pemohon mengambil/menerima Surat Cuti Akademik yang selesai pada Admin Pelayanan dan dibawa ke bagian Biro Administrasi Kemahasiswaan Universitas untuk proses lebih lanjut

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 hari kerja.

4.

Biaya/Tarif

Gratis.

5.

Produk pelayanan

Persuratan Cuti Akademik

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu Jalan Malengkeri FMIPA UNM Kampus Parang Tambung Phone +62-82345671230

2.     Secara on line pada laman pengaduan FMIPA.

Surat Keterangan Lulus

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Pengguna yang ingin menggunakan layanan  membawa:

1.     Lulusan program sarjana FMIPA UNM

2.     Berita Acara Yudisium Asli

3.     KTP

2.

Sistem Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

a.       Login dan mengisi form /blangko surat cuti melalui laman smart.fmipa.unm.ac.id

b.     Pemohon membawa dan memperlihatkan Surat Pengantar Cuti Akademik dari Jurusan dan Tanda Bukti Pembayaran terakhir terdaftar sebagai mahasiswa

c.     Admin Pelayanan memverifikasi berkas pemohon

d.     Admin mengarahkan pemohon Menghadap ke Wakil Dekan Bidang Akademik

1.     Berkas tidak disetujui

·       Pemohon mendapatkan notifikasi dan informasi mengenai penolakan pengajuan

·       Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan sesuai informasi

2.     Berkas disetujui

e.     Pegawai Pelayanan memproses/merevisi Surat Cuti Akademik

f.      Surat selesai

g.     Pemohon mengambil/menerima Surat Cuti Akademik yang selesai pada Admin Pelayanan dan dibawa ke bagian Biro Administrasi Kemahasiswaan Universitas untuk proses lebih lanjut

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 hari kerja.

4.

Biaya/Tarif

Gratis.

5.

Produk pelayanan

Persuratan Cuti Akademik

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu Jalan Malengkeri FMIPA UNM Kampus Parang Tambung Phone +62-82345671230

2.     Secara on line pada laman pengaduan FMIPA.

Surat Keterangan Aktif Kuliah

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Pengguna yang ingin menggunakan layanan  membawa:

1.     Mahasiswa aktif Fakultas FMIPA (KTM).

2.     Slip Bukti Pembayaran UKT Terakhir

2.

Sistem Mekanisme, dan Prosedur

 

Keterangan:

a.     Pemohon mengisi form online melalui laman https://smart.fmipa.unm.ac.id/.

b.     Pemohon mengisi data diri dan mengunggah Bukti Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) terakhir.

c.     Admin/pegawai layanan melakukan verifikasi data draft surat yang sudah diajukan.

d.     Admin/pegawai layanan memberitahukan informasi terhadap draft surat yang tidak terverifikasi dalam hal:

1)    Berkas tidak disetujui

a.     Pemohon mendapatkan notifikasi dan informasi mengenai penolakan pengajuan

b.     Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan sesuai informasi

e.     Pemohon mengambil / menerima surat yang ditandatangan.

 

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) sampai 2 (dua) hari kerja.

4.

Biaya/Tarif

Gratis.

5.

Produk pelayanan

Surat Aktif Kuliah.

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM, Lt. 2 Gedung Menara FMIPA Jl. Dg Tata Raya Kampus UNM Parang Tambung, Makassar.

2.     Secara online pada laman pengaduan https://fmipa.unm.ac.id/.

Surat Berkelakuan Baik

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Pengguna yang ingin menggunakan layanan  membawa:

1.     Mahasiswa aktif Fakultas FMIPA (KTM).

2.     Slip Bukti Pembayaran UKT Terakhir

2.

Sistem Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

a.     Pemohon mengisi form online melalui laman https://smart.fmipa.unm.ac.id/.

b.     Pemohon mengisi data diri dan mengunggah Bukti Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) terakhir.

c.     Admin/pegawai layanan melakukan verifikasi data draft surat yang sudah diajukan.

d.     Admin/pegawai layanan memberitahukan informasi terhadap draft surat yang tidak terverifikasi dalam hal:

1)    Berkas tidak disetujui

a.     Pemohon mendapatkan notifikasi dan informasi mengenai penolakan pengajuan

b.     Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan sesuai informasi

e.     Pemohon mengambil / menerima surat yang ditandatangan.

 

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) sampai 2 (dua) hari kerja.

4.

Biaya/Tarif

Gratis.

5.

Produk pelayanan

Surat Keterangan Berkelakuan Baik dapat dipergunakan secara legal.

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM, Lt. 2 Gedung Menara FMIPA Jl. Dg Tata Raya Kampus UNM Parang Tambung, Makassar.

2.     Secara online pada laman pengaduan https://fmipa.unm.ac.id/.

Surat Rekomendasi Mengikuti Kegiatan

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Pengguna yang ingin menggunakan layanan  membawa:

1.     Mahasiswa aktif Fakultas FMIPA (KTM).

2.     Surat permintaan/permohonan utusan peserta lomba atau berkas pendukung lainnya (pamflet, proposal, dsb) dari Universitas/Instansi/Lembaga penyelenggara kegiatan.

3.     Slip Bukti Pembayaran UKT Terakhir.

4.     Memiliki akses akun SSO UNM.

2.

Sistem Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

a.     Pemohon mengisi form online melalui laman https://smart.fmipa.unm.ac.id/.

b.     Pemohon mengisi data diri dan mengunggah permintaan/permohonan utusan peserta lomba atau berkas pendukung lainnya (pamflet, proposal, dsb) dari Universitas/Instansi/Lembaga penyelenggara kegiatan dan Bukti Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) terakhir.

c.     Admin/pegawai layanan melakukan verifikasi data draft surat yang sudah diajukan.

d.     Admin/pegawai layanan memberitahukan informasi terhadap draft surat yang tidak terverifikasi dalam hal:

1)    Berkas tidak disetujui

a.     Pemohon mendapatkan notifikasi dan informasi mengenai penolakan pengajuan

b.     Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan sesuai informasi

e.     Pemohon mengambil / menerima surat yang ditandatangan.

 

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) sampai 2 (dua) hari kerja.

4.

Biaya/Tarif

Gratis.

5.

Produk pelayanan

Surat Rekomendasi Mengikuti Kegiatan dapat dipergunakan secara legal.

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM, Lt. 2 Gedung Menara FMIPA Jl. Dg Tata Raya Kampus UNM Parang Tambung, Makassar.

2.     Secara online pada laman pengaduan https://fmipa.unm.ac.id/.

Surat Izin Berkegiatan Kelembagaan

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Pengguna yang ingin menggunakan layanan  membawa:

1.     Mahasiswa aktif Fakultas FMIPA (KTM).

2.     Surat Permohonan Izin Kegiatan Lembaga Kemahasiswaan yang telah ditandatangani oleh Pembimbing/Pembina dan Ketua Jurusan/Prodi.

3.     Memiliki akses akun SSO UNM.

2.

Sistem Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

a.     Pemohon mengisi form online melalui laman https://smart.fmipa.unm.ac.id/.

b.     Pemohon mengisi data diri dan mengunggah Bukti Surat Permohonan Izin Kegiatan yang telah ditandatangani oleh Pembimbing/Pembina dan Ketua Jurusan/Prodi.

c.     Admin/pegawai layanan melakukan verifikasi data draft surat yang sudah diajukan.

d.     Admin/pegawai layanan memberitahukan informasi terhadap draft surat yang tidak terverifikasi dalam hal:

1)    Berkas tidak disetujui

a.     Pemohon mendapatkan notifikasi dan informasi mengenai penolakan pengajuan

b.     Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan sesuai informasi

e.     Pemohon mengambil / menerima surat yang ditandatangan.

 

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) sampai 2 (dua) hari kerja.

4.

Biaya/Tarif

Gratis.

5.

Produk pelayanan

Surat Izin Berkegiatan Kelembagaan dapat dipergunakan secara legal.

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM, Lt. 2 Gedung Menara FMIPA Jl. Dg Tata Raya Kampus UNM Parang Tambung, Makassar.

2.     Secara online pada laman pengaduan https://fmipa.unm.ac.id/.

Surat Peninjauan UKT

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Pengguna yang ingin menggunakan layanan  membawa:

1.     Mahasiswa aktif Fakultas FMIPA.

2.     Surat permohonan orangtua/wali mahasiswa.

3.     Fotocopy bukti pembayaran UKT sebelumnya.

4.     Fotocopy kartu keluarga.

5.     Fotocopy legalisir bukti pembayaran gaji bagi pegawai/karyawan atau surat keterangan penghasilan orangtua/wali dari kepala desa/lurah (bukan surat keterangan tidak mampu).

6.     Surat keterangan yang relevan (surat keterangan sakit/surat keterangan pensiun/surat keterangan PHK/surat keterangan yang relevan lainnya) dari orangtua/wali/orang yang membiayai mahasiswa.

 

2.

Sistem Mekanisme, dan Prosedur

 

Keterangan:

a.      Orangtua/wali mahasiswa mengajukan permohonan peninjauan/penetapan ulang UKT kepada tim verifikasi UKT fakultas.

b.     Orangtua/wali mahasiswa memberikan lampiran persyaratan peninjauan UKT kepada tim verifikasi UKT fakultas.

c.      Tim verifikasi UKT fakultas menerima berkas permohonan dan melakukan verifikasi berkas, wawancara dan/atau verifikasi faktual di lapangan.

d.     Tim membuat konsep penetapan UKT dan menyampaikan draf penetapan UKT kepada dekan.

e.      Dekan menetapkan UKT dan lalu menyampaikan surat rekomendasi peninjauan/penetapan ulang UKT kepada rektor.

  1. Rektor menelaah rekomendasi dari dekan dan jika dinyatakan layak maka akan disetujui dan didisposisi untuk diproses ke BAK.
  2. BAK melakukan revisi data UKT pada data serta mengirimkan data tagihan UKT ke bank.
  3. Mahasiswa mengecek pengumuman UKT melalui laman http://registrasi.unm.ac.id/ukt/

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

7 – 10 hari kerja.

4.

Biaya/Tarif

Gratis.

5.

Produk pelayanan

Surat Permohonan Peninjuan UKT

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM Jl. Dg Tata Raya Kampus UNM parang Tambung.

2.     Secara on line pada laman pengaduan FMIPA.

Surat Keterangan Pembimbing Skripsi

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Pengguna yang ingin menggunakan layanan membawa:

1.     Mahasiswa Aktif FMIPA UNM

2.     Memiliki Akun SSO UNM

2.

Sistem Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

a.       Pemohon mengajukan pengajuan judul melalui smart.fmipa.unm.ac.id.

b.      Ketua Program Studi menverifikasi kelayakan Judul dan menentukan Pembimbing

c.       Ketua Program Studi mengusulkan penerbitan SK Pembimbing Kepada Dekan melalui aplikasi mipa smart

d.      Pemohon mengambil/menerima SK Pembimbing melalui aplikasi smart fmipa.

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 hari kerja.

4.

Biaya/Tarif

Gratis.

5.

Produk pelayanan

SK Pembimbing

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu Jalan Malengkeri FMIPA UNM Kampus Parang Tambung Phone +62-82345671230

2.     Secara on line pada laman pengaduan FMIPA.

            Phone: +62-82345671230

            Whatsapp: +62-82345671230

           Email: mipa@unm.ac.id

Surat Rekomendasi Ujian Skripsi

A. Persyaratan Pelayanan

  • Mahasiswa Aktif FMIPA UNM
  • Memiliki akses akun SSO UNM

B. Sistem, mekanisme, dan Prosedur

  • Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi ujian Skripsi melalui aplikasi mipa smart ke Ketua Program Studi.
  • Ketua Program Studi menverivikasi kelayakan untuk ujian Skripsi
  • Ketua Program Studi memohon penentuan ketua Tim Penguji ke Dekan melalui aplikasi mipa smart
  • Pemohon mengambil/menerima Undangan Ujian Skripsi melalui aplikasi mipa smart

C. Jangka Waktu Penyelesaian

  • 3 hari kerja

D. Biaya dan Tarif

  • Gratis

E. Produk Layanan

  • Undangan Ujian Skripsi

F. Pengaduan, saran dan Masukan

  • Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
    Jl. Daeng Tata Kampus Parangtambung FMIPA UNM
    Phone +62-82345671230
    WhatsApp +62-82345671230
    Email: mipa@unm.ac.id

Surat Tugas Dosen (Online)

>Persyaratan Pelayanan

  • Pemohon memiliki akun pada sistem SMART FMIPA.
  • Pemohon melakukan permohonan pada SMART FMIPA E-SURAT.
  • Bukti undangan kegiatan.

>Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon login pada sistem SMART FMIPA.
  • Pemohon mengisi form pada E-SURAT SMART FMIPA sesuai dengan isi undangan kegiatan.
  • Pemohon mengupload bukti undangan kegiatan.
  • Admin menerima permohonan surat tugas.
  • Admin melakukan approve terhadap permohonan surat tugas.
  • Admin memberi nomor surat dan tanggal surat tugas.
  • Admin mengirim notifikasi kepada pemohon bahwa surat telah selesai.
  • Pemohon menerima informasi bahwa surat tugas selesai.
  • Pemohon menerima surat tugas dalam bentuk PDF dan siap untuk di cetak.

>Jangka Waktu Penyelesaian

  • 3 Hari Kerja.

>Biaya Tarif

  • Proses pembuatan surat tugas tidak di pungut biaya.

>Produk Layanan

  • Pembuatan Surat Tugas Dosen (Online).

>Pengaduaan, Saran, dan Masukan

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM, Jln. Dg. Tata Raya Kampus UNM Parang Tambung.
  • Secara Online pada laman pengaduan FMIPA.

Surat Tugas Dosen (Offline)

>Persyaratan Pelayanan

  • Bukti undangan kegiatan.

>Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon datang ke meja layanan Sub. Bagian Umum, Kepegawaian, dan BMN.
  • Pemohon menyetor undangan kegiatan.
  • Petugas layanan membuat surat tugas sesuai dengan undangan kegiatan.
  • Petugas layanan memberikan surat tugas kepada Sub. Koordinator Umum, Kepegawaian, dan BMN untuk disetujui.
  • Petugas layanan memberikan surat tugas yang telah disetujui oleh Sub. Koordinator Umum, Kepegawaian, dan BMN kepada Staf Dekan untuk ditanda tangani oleh Dekan.
  • Petugas layanan memberikan informasi melalui whatsapp bahwa surat telah selesai.

>Jangka Waktu Penyelesaian

  • 3 Hari Kerja.

>Biaya Tarif

  • Proses pembuatan surat tugas tidak di pungut biaya.

>Produk Layanan

  • Pembuatan Surat Tugas Dosen (Offline).

>Pengaduaan, Saran, dan Masukan

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM, Jln. Dg. Tata Raya Kampus UNM Parang Tambung.
  • Secara Online pada laman pengaduan FMIPA.

Surat Izin/Cuti Dosen (Offline)

>Persyaratan Pelayanan

  • Form surat izin/cuti yang telah disetujui pimpinan.

>Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon datang ke meja layanan Sub. Bagian Umum, Kepegawaian, dan BMN untuk mengambil form surat izin/cuti.
  • Pemohon mengisi form surat/izin cuti yang ditanda tangani oleh pimpinan langsung pemohon.
  • Pemohon menyetor form surat izin/cuti yang telah ditanda tangani oleh pimpinan ke meja layanan Sub. Bagian Umum, Kepegawaian, dan BMN.
  • Petugas layanan membuat surat izin/cuti.
  • Petugas layanan memberikan surat izin/cuti kepada Sub. Koordinator Umum, Kepegawaian, dan BMN untuk disetujui.
  • Petugas layanan memberikan surat izin/cuti yang telah disetujui oleh Sub. Koordinator Umum, Kepegawaian, dan BMN kepada Staf Dekan untuk ditanda tangani oleh Dekan.
  • Petugas layanan memberikan informasi melalui whatsapp bahwa surat telah selesai.

>Jangka Waktu Penyelesaian

  • 3 Hari Kerja.

>Biaya Tarif

  • Proses pembuatan surat tugas tidak di pungut biaya.

>Produk Layanan

  • Pembuatan surat izin penelitian (Offline).

>Pengaduaan, Saran, dan Masukan

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM, Jln. Dg. Tata Raya Kampus UNM Parang Tambung.
  • Secara Online pada laman pengaduan FMIPA.

Surat Izin Penelitian Dosen (Online)

>Persyaratan Pelayanan

  • Pemohon memiliki akun pada sistem SMART FMIPA.
  • Pemohon melakukan permohonan pada SMART FMIPA E-SURAT.
  • Bukti izin penelitian dari lembaga penilitan / SK Penelitian.

>Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon login pada sistem SMART FMIPA.
  • Pemohon mengisi form pada E-SURAT SMART FMIPA
  • Pemohon mengupload bukti izin penelitan dari lembaga penilitian / SK Penelitian.
  • Admin menerima permohonan surat izin penelitian.
  • Admin melakukan approve terhadap permohonan surat izin penelitian.
  • Admin memberi nomor surat dan tanggal surat tugas.
  • Admin mengirim notifikasi kepada pemohon bahwa surat telah selesai.
  • Pemohon menerima informasi bahwa surat tugas selesai.
  • Pemohon menerima surat dalam bentuk PDF dan siap untuk di cetak.

>Jangka Waktu Penyelesaian

  • 3 Hari Kerja.

>Biaya Tarif

  • Proses pembuatan surat tugas tidak di pungut biaya.

>Produk Layanan

  • Pembuatan Surat Izin penelitian (Online).

>Pengaduaan, Saran, dan Masukan

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM, Jln. Dg. Tata Raya Kampus UNM Parang Tambung.
  • Secara Online pada laman pengaduan FMIPA.

Surat Izin Penelitian Dosen (Offline)

>Persyaratan Pelayanan

  • Bukti izin penelitian dari lembaga penilitan / SK Penelitian.

>Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon datang ke meja layanan Sub. Bagian Umum, Kepegawaian, dan BMN.
  • Pemohon menyetor izin penelitian dari lembaga penilitan / SK Penelitian.
  • Petugas layanan membuat surat izin penelitian.
  • Petugas layanan memberikan surat izin penelitian kepada Sub. Koordinator Umum, Kepegawaian, dan BMN untuk disetujui.
  • Petugas layanan memberikan surat izin penelitian yang telah disetujui oleh Sub. Koordinator Umum, Kepegawaian, dan BMN kepada Staf Dekan untuk ditanda tangani oleh Dekan.
  • Petugas layanan memberikan informasi melalui whatsapp bahwa surat telah selesai.

>Jangka Waktu Penyelesaian

  • 3 Hari Kerja.

>Biaya Tarif

  • Proses pembuatan surat tugas tidak di pungut biaya.

>Produk Layanan

  • Pembuatan surat izin penelitian (Offline).

>Pengaduaan, Saran, dan Masukan

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM, Jln. Dg. Tata Raya Kampus UNM Parang Tambung.
  • Secara Online pada laman pengaduan FMIPA.

Surat Keterangan Penelitian Dosen (Online)

>Persyaratan Pelayanan

  • Pemohon memiliki akun pada sistem SMART FMIPA.
  • Pemohon melakukan permohonan pada SMART FMIPA E-SURAT.
  • Bukti izin penelitian dari Fakultas.

>Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon login pada sistem SMART FMIPA.
  • Pemohon mengisi form pada E-SURAT SMART FMIPA
  • Pemohon mengupload bukti izin penelitan dari Fakultas.
  • Admin menerima permohonan surat keterangan penelitian.
  • Admin melakukan approve terhadap permohonan surat keterangan penelitian.
  • Admin memberi nomor surat dan tanggal surat tugas.
  • Admin mengirim notifikasi kepada pemohon bahwa surat telah selesai.
  • Pemohon menerima informasi bahwa surat tugas selesai.
  • Pemohon menerima surat dalam bentuk PDF dan siap untuk di cetak.

>Jangka Waktu Penyelesaian

  • 3 Hari Kerja.

>Biaya Tarif

  • Proses pembuatan surat tugas tidak di pungut biaya.

>Produk Layanan

  • Pembuatan Surat Keterangan penelitian (Online).

>Pengaduaan, Saran, dan Masukan

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM, Jln. Dg. Tata Raya Kampus UNM Parang Tambung.
  • Secara Online pada laman pengaduan FMIPA.

Surat Keterangan Penelitian Dosen (Offline)

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Pengguna yang ingin menggunakan layanan  membawa:

1.     Dosen aktif Fakultas FMIPA (KTM).

2.     Surat Izin Penelitian dari Lembaga Penelitian

2.

Sistem Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

a.     Membawa lampiran (izin penelitian dari lembaga penelitian atau SK Penelitian) ke meja layanan Sub. Bagian Umum, Kepegawaian, dan BMN.

b.     Staf memeriksa kelengkapan lampiran

c.     Staf membuat surat kegiatan penelitian

d.     Staff menginformasi pemohon melalui whatsapp bahwa surat telah selesai

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 hari kerja.

4.

Biaya/Tarif

Gratis.

5.

Produk pelayanan

Surat Kegiatan Penelitian

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM Jl. Dg Tata Raya Kampus UNM parang Tambung.

2.     Secara on line pada laman pengaduan FMIPA.

Surat Izin Pengabdian Dosen (Offline)

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Pengguna yang ingin menggunakan layanan  membawa:

1.     Dosen aktif Fakultas FMIPA (KTM).

2.     Surat Izin Penelitian dari Lembaga Penelitian

2.

Sistem Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

a.     Membawa lampiran (izin penelitian dari lembaga penelitian atau SK Penelitian) ke meja layanan Sub. Bagian Umum, Kepegawaian, dan BMN.

b.     Staf memeriksa kelengkapan lampiran

c.     Staf membuat surat kegiatan penelitian

d.     Staff menginformasi pemohon melalui whatsapp bahwa surat telah selesai

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 hari kerja.

4.

Biaya/Tarif

Gratis.

5.

Produk pelayanan

Surat Kegiatan Penelitian

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat dengan alamat Unit Layanan Terpadu FMIPA UNM Jl. Dg Tata Raya Kampus UNM parang Tambung.

2.     Secara on line pada laman pengaduan FMIPA.

Surat Izin Pegawai

  1. Sistem Mekanisme dan Prosuder
    • Pemohon mengajukan permohonan Izin Pegawai melalui system ULT.
    • Koordinator memverifikasi berkas Izin Pegawain. Jika disetujui dilanjutkan ke Langkah selanjutnya. Jika tidak pihak ULT melakukan penolakan pemberian Izin Pegawai melalui system ULT.
    • Jika disetujui, pihak ULT melakukan persetujuan permohonan Izin Pegawai dalam system ULT.
    • Pemohon dapat memantau perkembangan permohonan melalui system ULT.
  2. Jangka Waktu Penyelesaian
    • Di butuhkan waktu 3-4 Jam
  3. Biaya dan Tarif
    • Dalam perngurusan permohonan Surat Izin Pegawai Tidak Memungut Biaya dan Tarif
  4. Produk Layanan
    • Produk luarannya adalah Surat Izin Pegawai

Surat Cuti Pegawai

  1. Sistem Mekanisme dan Prosuder
    • Pemohon mengajukan permohonan Cuti melalui sistem ULT
    • Pemohon mengisi form Cuti yang telah disediakan Bagian Umum, Kepegawaian dan BMN Fakultas di ULT. Form Cuti yang telah diisi dimintakan persetujuan ke atasan langsung pegawai tersebut
    • Apabila atasan langsung menyetujui permintaan cuti pegawai tersebut, maka dilanjutkan membuat Surat Keterangan Cuti, tetapi apabila tidak disetujui maka proses permohonan cuti tidak dilanjutkan.
    • Surat Keterangan Cuti diperiksa dan diparaf oleh WD 2 dan Koordinator untuk kemudian ditandatangani oleh Dekan.
    • Pemohon dapat memantau perkembangan permohonan melalui system ULT.
  2. Jangka Waktu Penyelesaian
    • Di butuhkan waktu 3-4 Jam
  3. Biaya dan Tarif
    • Dalam perngurusan permohonan Surat Cuti Pegawai Tidak Memungut Biaya dan Tarif
  4. Produk Layanan
    • Produk luarannya adalah Surat Cuti Pegawai

Peminjaman Ruang Teater Lantai 12 Menara FMIPA

  1. Sistem Mekanisme dan Prosuder
    • Pemohon mengajukan surat permohonan Peminjaman Ruang Teater Lt.12 ke Wakil Dekan Bid. Umum dan Keuangan, melalui sistem ULT
    • Tim ULT membawakan surat permohonan peminjaman ruang teater ke Wakil Dekan Bid. Umum dan Keuangan, selanjutnya Wakil Dekan Bid. Umum dan Keuangan mendisposisikan surat tersebut ke Subkoordinator Umum, Kepegawaian dan BMN untuk pengecekan pemakaian ruang teater lt. 12.
    • Setelah pengecekan dan persetujuan pemakaian ruang teater lt. 12 dilakukan, maka pemohon melakukan pembayaran sewa ruang teater lt. 12 di bagian bendahara.
    • Setelah melakukan pembayaran, kuitansi bukti pembayaran di serahkan kepada ULT untuk diserahkan kepada Subkoordintor Umum, Kepegawaian dan BMN untuk di arsipkan.
    • Pemohon dapat memantau perkembangan permohonan melalui system ULT.
  2. Jangka Waktu Penyelesaian
    • Di butuhkan waktu 3-4 Jam
  3. Biaya dan Tarif
    • Dalam perngurusan permohonan Peminjaman Ruang Teater Lantai 12 Menara FMIPA di kenakan biaya atau taris sebesar Rp. 2.500.000., yang lansung di bayar ke bagian bendahara FMIPA.
  4. Produk Layanan
    • Produk luarannya adalah Peminjaman Ruang Teater Lantai 12 Menara FMIPA.
Jam Operasional

Senin – Kamis 
8.30 – 12.00 WITA
13.30 – 15.50 WITA

Jum’at
8.30 – 11.00 WITA
14.00 – 15.50 WITA

Alamat

Lantai II Menara FMIPA UNM
Jl. Dg Tata Raya, Makassar
Email : Perpus.MIPA@unm.ac.id

Translate »