Senat Akademik Fakultas (SAF) adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan akademik di tingkat Fakultas. SAF berperan sebagai pelaksana pengawasan akademik di tingkat fakultas.
Keanggotaan Senat Akademik Fakultas terdiri dari unsur unsur Pimpinan Fakultas (Dekan dan Wakil Dekan), Ketua Jurusan/Prodi, dan unsur Dosen Perwakilan Jurusan/Prodi.
Tujuan Senat Akademik Fakultas adalah menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan akademik lingkup Fakultas serta memberi pertimbangan arah pengembangan Fakultas sesuai visi dan misi Universitas dan Fakultas.
Dalam ruang lingkup penelitian dan inovasi, Senat Akademik Fakultas berkewajiban memberi pertimbangan kepada Dekan dalam penyusunan arah penelitian dan inovasi serta melakukan pengawasan atas pengelolaan pelaksanaan penelitian oleh Dekan.
Dalam ruang lingkup pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Fakultas, Senat Akademik Fakultas berkewajiban memberikan masukan pada Dekan untuk menyusun rencana pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing. Senat Akademik Fakultas juga melakukan pengawasan atas pengelolaan pelaksanaan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat di Fakultas.