Makassar – Tim peneliti Jurusan Biologi Fakultas MIPA Universitas Negeri Makassar (UNM) yang diketuai oleh Prof. Dr. Drs. Adnan, M.S., mendapat undangan khusus dari Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian Republik Indonesia, untuk menjadi sampel objek dalam kegiatan Agri IPR Talks Seri ke-4 bertema “Paten: From Invention to Protection” yang diselenggarakan pada Rabu, 30 September 2026, di Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Selatan, Makassar.
Keterlibatan tim peneliti UNM dalam kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) lapangan tengah tahun Kegiatan Kemitraan Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan hasil identifikasi BRMP, produk hasil penelitian tim UNM dinilai memiliki potensi untuk memperoleh perlindungan kekayaan intelektual, khususnya melalui paten.
Penelitian yang menjadi objek pembahasan berjudul “Teknologi Biokonversi Limbah Organik Berbasis Black Soldier Fly (BSF) sebagai Solusi Circular Economy untuk Mendukung Kemandirian Pakan dan Pertanian Berkelanjutan.” Penelitian ini mengembangkan pendekatan pemanfaatan limbah organik melalui proses biokonversi menggunakan larva Black Soldier Fly (Hermetia illucens) untuk menghasilkan produk bernilai tambah, termasuk bahan baku pakan dan produk pendukung pertanian.


Dalam kegiatan tersebut, hasil penelitian tim UNM dijadikan kasus nyata untuk praktik penyusunan dokumen spesifikasi paten dan perumusan klaim perlindungan. Proses pembahasan mencakup identifikasi inti invensi, penentuan fitur teknis esensial, penyusunan deskripsi invensi, serta perumusan klaim mandiri dan klaim turunan dengan mempertimbangkan teknologi terdahulu (prior art).
Kegiatan yang menghadirkan pemeriksa paten sebagai narasumber ini dirancang untuk menjembatani hasil penelitian dan rekayasa dengan proses perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Melalui pendekatan pembelajaran berbasis praktik, peserta memperoleh pemahaman mengenai bagaimana hasil penelitian yang semula dituangkan dalam laporan ilmiah, data pengujian, dan prototipe dapat dikembangkan menjadi dokumen paten yang jelas, lengkap, dan memiliki dasar perlindungan yang memadai.
Bagi tim peneliti UNM, kesempatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat hilirisasi hasil penelitian, khususnya dalam mengidentifikasi dan mendokumentasikan kebaruan teknologi yang dihasilkan. Pendampingan langsung dari pemeriksa paten juga memberikan ruang bagi tim untuk mengevaluasi aspek teknis invensi sekaligus mempersiapkan strategi perlindungan kekayaan intelektual sebelum proses pengajuan paten dilakukan.
Penelitian ini juga memiliki keterkaitan dengan beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Pemanfaatan biomassa larva BSF sebagai bahan baku pakan alternatif mendukung SDG 2 (Tanpa Kelaparan) melalui upaya penguatan kemandirian pakan dan keberlanjutan sistem produksi pangan. Pengembangan teknologi biokonversi dan perlindungan hasil inovasi melalui paten sejalan dengan SDG 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur), sementara pengolahan limbah organik menjadi produk bernilai tambah mencerminkan penerapan prinsip ekonomi sirkular yang mendukung SDG 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab). Kolaborasi antara UNM dan Kementerian Pertanian dalam kegiatan ini turut berkontribusi terhadap SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui penguatan sinergi dalam pengembangan dan hilirisasi inovasi penelitian.
Keterlibatan tim peneliti UNM sebagai sampel objek penyusunan paten dalam Agri IPR Talks Seri ke-4 menunjukkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari siklus penelitian dan pengembangan teknologi. Partisipasi ini sekaligus memperkuat komitmen Universitas Negeri Makassar dalam mendorong budaya inovasi, meningkatkan produktivitas penelitian, dan memperluas dampak riset perguruan tinggi bagi pembangunan berkelanjutan.


